Cegah Barang Terlarang, Lapas Curup Terapkan Pemeriksaan Ketat di Pintu Utama
Curup - Penggeledahan Badan Pegawai Oleh Petugas (P2U), Sabtu (01/03).Ketika seorang petugas atau tamu ingin memasuki Lapas Kelas II A Curup, mereka akan melewati pintu utama yang dijaga oleh petugas P2U.
Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu tersebut untuk mengosongkan kantong, meletakkan barang-barang pribadi seperti tas, dompet, atau peralatan elektronik pada meja pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan badan.
Penggeledahan badan ini dilakukan sebagai langkah keamanan yang penting untuk mencegah masuknya barang terlarang atau benda-benda yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi logam atau secara manual dengan pemeriksaan fisik yang lebih mendetail, guna mencari tanda-tanda keberadaan barang terlarang atau benda-benda yang tidak diizinkan.
Petugas P2U akan meminta petugas atau tamu untuk mengangkat tangan, melepaskan barang-barang yang menempel di tubuh seperti jam tangan, gelang, atau ikat pinggang, dan mungkin melakukan pemeriksaan ringan pada pakaian atau kantong yang mereka kenakan.
Kegiatan ini pasti dilaksanakan setiap ada pegawai atau tamu memasuki area dalam Lapas Curup, sama halnya seperti pagi ini Sabtu, 01 maret 2025.
Pemeriksaan badan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan.
Hal ini intens dilaksanakan sebagai upaya untuk mendukung dan mewujudkan 13 (tiga belas) program akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan RI, Agus Andrianto khususnya terkait dengan pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
