Empat Tahanan PN Bengkulu Batal Dilimpahkan ke Rutan, Karena Positif Covid
BENGKULU - Sebanyak 4 orang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulubatal di limpahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu setelah hasil pemeriksaan antigen menunjukkan ke empat tahanan tersebut positif Covid-19. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, melalui
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi.
"Hasil tes Antigen menunjukkan 4 tahanan dari PN Bengkulu posistif Covid-19. Jadi untuk sementara belum bisa kita terima," ujar Medi.
Penolakan penerimaan tahanan tersebut menurut Medi sudah sesuai dengan SOP penerimaan tahanan baru berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020. Dimana menurut Medi dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan, setiap proses penitipan tahanan harus disertai dengan hasil antigen yang menunjukan hasil negatif Covid-19. Hal ini lanjut Medi juga sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Rutan Bengkulu.
"Rutan Bengkulu tidak memiliki ruangan isolasi khusus untuk tahanan baru yang terindikasi covid, dan juga kami tidak mau menyalahi SE Ditjen PAS Nomor: PAS-20.PR.01.01 Tahun 2020, dalam SE tersebut jelas, setiap tahanan baru yang kita terima harus disertai hasil tes antigen dengan hasil negatif. Selain itu, kita juga hanya diperbolehkan menerima tahanan
pengadilan atau yang sudah inkracht," tegas Medi.
Untuk diketahui hari ini Rutan Bengkulu menerima 19 tahanan baru terdiri dari 7 orang tahanan dari Pengadilan Negeri Tais, 8 tahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu
dan 4 orang dari Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Jadi total ada 19 orang yang kita terima, 7 dari PN Tais, 4 dari Pengadilan Tipikor, dan untuk PN Bengkulu hanya 8 tahanan yang bisa kita terima, 4 tahanan lainnya
belum bisa kita terima karena terindikasi covid-19," tutup Medi.
