Skip to main content
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos  M.H
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H
3

Guna Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Polda Bengkulu Sementara Waktu Tak Terbitkan Izin Keramaian

by Redaksi
posted onOctober 2, 2020

Siber-news.com - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos MH mengimbau kepada masyarakat khususnya tim pemenangan, partai politik, serta paslon kepala daerah untuk mentaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye serentak ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19), Jum’at (02/10/2020).

Dalam PKPU terbaru yaitu PKPU nomor 11 dan 13 tahun 2020 menjelaskan pelarangan kampanye di tempat terbuka. Namun untuk menggelar rapat ada persyaratan tertentu dengan pembatasan orang maksimal 50 orang.

“Didalam peraturan tersebut, dikatakan dengan jelas dilarang melakukan kampanye akbar, konser pentas seni, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang,” jelas Kabid Humas.

Mendukung peraturan tersebut, Polda Bengkulu dan Polres jajaran atas perintah Kapolda Bengkulu untuk sementara waktu tidak akan menerbitkan surat izin keramaian. Langkah ini dilakukan upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi virus Corona (Covid-19).

“Mari sama-sama kita saling mengingatkan dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19 ditengah pilkada serentak Desember ini agar dikemudian hari tidak menimbulkan kluster”, tutupnya.

Sumber: Tribratanewsbengkulu.com

Headline

investasi