Skip to main content
Bengkulu
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
7

Aniaya Korban dengan Balok Kayu 50 CM, Dua Pemuda Diamankan Polisi

by Redaksi
posted onJune 26, 2020

Siber-news.com - Dua pemuda masing-masing SA (20), warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan EJ (20), warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban Candra Adi Putra.  Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (27/5/2020) malam sekira pukul 19.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan RM, Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. 

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjutak S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK mengatakan,  kedua terduga pelaku penganiayaan ditangkap sebulan usai kejadian.

Adapun akibat penganiayaan terhadap korban Candra Adi Putra, mengakibatkan korban mengalami luka dikepala bagian belakang, luka lebam di mata. Diduga luka tersebut akibat pukulan benda tumpul yang digunakan oleh terduga pelaku, yakni balok kayu hitam sepanjang 50 centi meter.

Dijelaskan Kasat, penganiayaan tersebut diduga karena motif tersinggung. " Terduga pelaku tersinggung dengan korban akibat korban melihat pelaku dengan muka tidak senang kemudian melakukan pengeroyokan," jelas Kasat.

Headline
Top story
Popular
Category
Trending

investasi