Di Kepahiang, Pelaku Pencabulan Menggunakan Jasa Mucikari
KEPAHIANG, Siber-News.com, – Gerak cepat melakukan tindakan kepolisian setelah menerima laporan tentang adanya tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur, Tim Elang Juvi yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim, Selasa (29/12/2020) sore berhasil mengamankan 5 orang sebagai terduga pelaku.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK, MH menerangkan, kelima terduga pelaku berhasil diamankan Tim Juvi bersama Unit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) dari lokasi yang berbeda.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan keluarga korban kepada kita (pihak kepolisian) pada tanggal 28 Desember 2020 yang menyatakan telah terjadi dugaan kejadian pencabulan ini terjadi pada hari sebelumnya sekira Jumat hingga Sabtu (25-26) Desember 2020 yang lalu, sehingga langsung dilakukan tindak penyelidikan,” ucap Kasat Reskrim kepada awak media.
Berbekal laporan keluarga korban yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong ini, Tim Kepolisian akhirnya berhasil mendapatkan lokasi para pelaku yakni Lu (20), In (42), Mo (18) dan dua lagi pelaku bawah umur yang kemudian diamankan ke Polres Kepahiang untuk kepentingan penyidikan tambahnya lagi.
Diketahui, diantara 3 pelaku juga diamankan seorang perempuan yang bertindak sebagai mucikari.
