Skip to main content
Sidang DKPP perkara Ketua KPU Kaur
DKPP Putuskan Pecat Komisioner KPU Kaur Secara Tidak Hormat
0

DKPP Putuskan Pecat Komisioner KPU Kaur Secara Tidak Hormat

by Redaksi
posted onNovember 3, 2021

Sibernews.com - Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus perkara komisioner KPU Kaur, Meixxi Rismanto, SE, Rabu (3/11/2021). DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Meixxi Rismanto, SE disidangkan oleh DKPP karena terlibat kasus video asusila. DKPP memutuskan pemecatan tersebut dengan pertimbangan, yang bersangkutan sudah beberapa kali disidangkan ole DKPP. Terakhir, Meixxi Rismanto, SE diputus DKPP peringatan keras terakhir.

Pada hari ini, DKPP menjatuhkan sanksi tegas dengan pemberhentian secara permanen terhadap Meixxi Rismanto, SE. Putusan ini mengakhiri tugas dan tanggungjawabnya sebagai komisionerĀ KPU Kaur.

Sementara itu, dikabarkan DKPP juga akan menggelar sidang serupa terhadap dua komisioner KPU Kaur yakni Radius, SP dan Irpanadi, S.Kom yang saat ini dinonaktifkan oleh KPU RI beberapa bulan lalu.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya putusan DKPP. Pemberhentian ini maka dipastikan KPU Kaur akan menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan.

Headline

investasi