Masa Sidang Terakhir 3 Raperda Disahkan, Raperda Penyelenggaraan Kelurahan Ditunda
Sibernews.co - Masa sidang 3 tahun anggaran 2018 merupakan masa sidang terakhir bagi DPRD Kepahiang, Kamis (27/12/18) dilakuan pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah dari 4 Raperda yang diusulkan.Yaitu, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda atas revisi Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum di Wilayah Kepahiang dan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Propemperda.
Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kelurahan yang anggarannya sudah disediakan APBD sebesar Rp 8,6 miliar dan APBN sebesar Rp 4, 6 miliar belum disahkan. Meski sudah ada PP nomor 17 tahun 2018, pengelolaan anggaran kelurahan memerlukan Peraturan Menteri yang mengatur lebih detail penggunaan anggaran tersebut.
"Raperda tentang Penyelenggaraan Kelurahan ini ditunda pengesahannya sampai dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur secara menyeluruh penggunaan anggaran. Kami berharap agar eksekutif terus berkoordinasi sampai keluarnya peraturan itu, agar anggaran dana kelurahan yang sudah dianggarkan dapat dipergunakan," sampai Ketua Pansus I H. Zainal.
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM menyetujui 2 Raperda atas usul prakarsa DPRD Kepahiang yakni Raperda Ketertiban dan Ketentraman Umum dan Raperda tata cara pembentukan Propemperda disahkan pada masa sidang ketiga tahun ini.
"Kami juga mengapresiasi legislatif yang telah menyetujui Raperda KLA yang kami usulkan untuk disahkan menjadi Perda, kemudian kami juga menyetujui 2 Raperda atas usul prakarsa DPRD dapat disahkan. Sementara Raperda Penyelenggaraan Kelurahan ditunda sampai dengan terbitnya Permendagri," sampai Bupati. [MY]
