Seorang IRT asal Kepahiang Diamankan Polisi Karena Gigit Pipi Tetangga
Siber-news.com - RN (40) warga Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas harus berurusan dengan aparat kepolisian, RN dilaporkan lantaran telah menganiaya salah seorang tetangganya. Ia diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Diamankannya RN atas dasar Laporan Polisi No: LP/ B- 33 / I / 2021 /BKL/RES KPH, Tanggal 11 Januari 2021 yang dilayangkan pelapor atau korban DRM (33) warga Gg Harapan Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas, kejadian tersebut bermula pada Jum'at 8 Januari 2021 saat korban sedang menunggu orang yang mengantar gula dan cabai rawit, saat itu anak RN terlapor tengah bermain-main dan anak tersebut terjatuh, lalu kemudian pulang ke rumah.
Tak berselang lama, terlapor mendatangi korban DRM yang tengah menunggu sembari mengendong anaknya, lalu memukul kening korban sebanyak 2 kali. Tak hanya memukul korban, terlapor juga menarik rambut, hingga keduanya terjatuh terlapor menggigit pipi korban.
"Atas laporan korban warga ini diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana," sampai Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.IK MH.
