Pilkada 2020 Hasilkan Kepala Daerah dengan Masa Jabatan Maksimal 4 Tahun
Sibernews.co - Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Akmal Malik, MSi mengingatkan, sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun.
