Walhi Gugat Plt Gubernur Atas Kerusakan Lingkungan di Bengkulu
Sibernews.co - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)Â Bengkulu yang tergabung dalam Tim Advokasi Pulihkan Bengkulu melakukan gugatan terhadap PLT Gubernur Bengkulu, Rabu (29/08/18) di Pengadilan Negeri (PN) Jl. Sungai Rupat Kota Bengkulu.
Kendati itu yang digugat Walhi Bengkulu PT Kusuma Raya Utama, DLHK Provinsi Bengkulu, Dinas esdm Provinsi Bengkulu, BKSDAE Bengkulu-Lampung ikut digugat termasuk Bupati Bengkulu Tengah dianggap melawan hukum tentang kerusakan kawasan hutan dan pencemaran sungai akibat operasi produksi batu bara dikawasan hutan konservasi Semidang Kabu dan Hutan Produksi Semidang Bukit Kabu.
" Jadi, kita pada hari ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kerja pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan penindakan kejahatan-kejahatan konvorasi dalam kontek tambang dan kawasan hutan," ujar Direktur Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah
Beni menambakan, PLT Gubernur Bengkulu seharusnya menunjukkan keberpihakan untuk melakukan penindakan-penindakan terhadap kerusakan kawasan yang berdampak dengan sungai di Bengkulu.
" PLT Gubernur yang kita ketahui berlatar belakang seorang dokter lingkungan, sudah seharusnya melakukan penegakan hukum dan penataan kawasan hutan yang menjadi sumber air sungai ,"jelasnya. [Rls]
