"Secara internal itu, nanti ada assessment untuk mengecek satu persyaratan administrasi. Kedua kompetensi, ketiga persyaratan di bidang pengalaman penugasan," kata Dedi .
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, lanjut Dedi, nama-nama pendaftar capim KPK itu akan diserahkan ke Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Wanjakti memutuskan, betul-betul yang memenuhi persyaratan sesuai yang disampaikan Pansel secara terbuka," kata Dedi.
Selanjutnya, Wanjakti akan memberikan surat rekomendasi kepada nama-nama itu untuk mengikuti tahapan seleksi capim KPK.
"Misalnya tinggal lima orang, lima orang itu yang diberikan surat tahapan rekomendasi untuk mengikuti tahapan seleksi yang sudah dijadwalkan Pansel KPK," terang Dedi.
Dedi menambahkan, persyaratan untuk menjadi capim KPK harus memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum minimal 10 tahun.
"Tapi, kalau memiliki kompetensi di bidang atau pernah menangani kasus-kasus korupsi, itu jauh lebih bagus. Ada nilai plus, kalau misalnya diuji, dia akan memiliki nilai tersendiri dibanding peserta lain," ungkapnya.
