Skip to main content
Terduga pelaku diamankan petugas
Modus Mintak Antar ke Kosan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi Setelah 1 Tahun Kabur
0

Modus Mintak Antar ke Kosan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polisi Setelah 1 Tahun Kabur

by Redaksi
posted onAugust 31, 2021

Sibernews.com - Personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady S.IK hari ini, Selasa (31/08/2021) mengungkapkan, pelaku RR ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/180/IX/2020/Bengkulu/Res BKL/SEK GC tanggal 07 September 2020.

”Pelaku kami tangkap, Senin (30/08/2021) di rumah sepupunya yang ada di Desa Taba Paskah, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng),” ungkap Kasat Reskim Polres Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, aksi curanmor yang dilakukan oleh pelaku berawal pada hari, Senin tanggal 07 September 2020 pelaku minta diantar pulang dengan korban Robi Andika ke Kosannya yang berada di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

”Saat korban ke kamar mandi, pelaku ini mengambil kunci motor korban yang ditaruh korban diatas meja dan membawa motor korban,” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah masuk dalam Daftar pencarian orang ( DPO ) selama hampir 1 tahun, polisi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah sepupunya di desa Taba Paskah Kabupaten Benteng.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, personel Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak menuju ketempat dimana pelaku berada.

”Pelaku ini, Kami tangkap saat bersembunyi di rumah kakak sepupunya yang ada di Kabupaten Benteng,” kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa (satu) lembar celana panjang levis warna biru donker.

”Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana motor korban disembunyikan oleh pelaku, kuat dugaan bahwa motor korban telah dijual oleh pelaku,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Headline

investasi