Rutan Bengkulu Terima Tahanan Baru
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali menerima pelimpahan tahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu dan Pengadilan Negeri Tais. Kepala Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Bengkulu Farizal Antony, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan, hari ini kamis (03/11) total ada 28 tahanan pengadilan atau yang telah
berstatus AIII dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.
"Total ada 28 tahanan, semua sudah berstatus AIII, 3 orang tahanan Pengadilan Negeri Tais, dan 25 orang tahanan Pengadilan Negeri Bengkulu," ungkap Medi.
Untuk perkara pidana dari masing-masing tahanan tersebut menurut Medi masih didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Tercatat setidaknya ada
sekitar 14 orang tahanan yang diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Masih didominasi tahanan kasus narkotika, ada juga kasus perlindungan anak dan sisanya pidum," pungkas Medi.
Setelah melalui proses registrasi tahanan, pemeriksaan berkas penahana dan pemeriksaan kesehatan fisik dan mental, 28 tahanan tersebut langsung diserahkan ke
diserahkan kepihak Kesatuan Pengamanan Rutan untuk selanjutnya ditempatkan di blok Isolasi sesuai SOP yang berlaku.
