JPU Sebut Pembunuh Sopir Travel Pantas Dihukum Mati
Bengkulu, Sibernews.co - Tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa pembunuhan sopir travel di Kelurahan Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara 2016 lalu dinilai sudah setimpal dan sesuai, Selasa (02/10/2018).
