Vonis Ridwan Mukti Hari Ini Diputuskan Hakim
Setelah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, hari ini Kamis (11/1/2018), terdakwa kasus suap Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari akan menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
