Kejari Bengkulu Terima Pembayaran Rp 5 Juta dari Ahli Waris Eks Terpidana Korupsi M Sabirin
Sibernews.com - Pada Selasa (22/2/2022), Kasi Perdata dan TUN Galuh Bastoro Aji SH MH didampingi tim JPN Kejari Bengkulu melaksanakan penelitian berkas penghapusan uang pengganti eks terpidana Tipikor yang diputus berdasarkan UU No 3 tahun 1971.
