JPU Sebut Pembunuh Sopir Travel Pantas Dihukum Mati
Bengkulu, Sibernews.co - Tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa pembunuhan sopir travel di Kelurahan Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara 2016 lalu dinilai sudah setimpal dan sesuai, Selasa (02/10/2018).
Para pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah Hendri Fernando, Rebi Guntara dan Meizo Dwi Putra.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Helmi mengatakan, fakta persidangan yang diajukan oleh JPU dengan hukuman pidana mati terhadap ketiga terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan keji.
"Kita akan melihat nanti diputusan yang di sampaikan hakim, reaksi kebutuhan akan kita kaji juga. Jadi apa pendapat jaksanya mereka akan lapor ke kita, kalau menurut JPU tuntutan itu sudah pas," jelas Helmi.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus pembunuhan sopir travel di Kelurahan Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabupaten Bengkulu Utara 2016 lalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas tuntutannya, JPU menyatakan sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan masing-masing terdakwa dapat dibuktikan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Karena perbuatan keji tersebut, JPU kemudian menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana mati. [Rls]
