Skip to main content

PAW

Banmus Siap Gelar Sidang PAW Magdaliansi

by Redaksi
posted onJuly 3, 2018

Sibernews.co - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu siap melaksanakan Pergantian Antar Waktu terhadap Magdaliansi anggota DPRD Kota Bengkulu yang tersandung hukum asusila dan  melanggar pasal 281 ayat 2 KUHP tentang kejahatan keasusilaan atau perzinaan dan pasal 55 ayat k

investasi